Ads Right Header

Buy template blogger

TINDAKAN DAN PERLAKUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL DI PAPUA. BANGSA INDONESIA SELALU POPULER DI DUNIA INTERNASIONAL



Pelanggaran HAM di Tanah Papua,sejak lama menjadi perhatian dunia Internasional.


A. Bangsa Indonesia selalu Populer di Dunia Internasional dan PBB

Perilaku dan tindakan Aparat Negara TNI/POLRI yang sangat tidak berhati-hati dan tidak profesional melaksanakan tugas operasi Penegakan hukum di tanah Papua, menjadi perhatian dan sorotan Dunia Internasional. Sehingga Bangsa Indonesia selalu menjadi Populer dan tempat bertanya,bagi teman-teman dunia internasional terkait situasi Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. 

Pertanyaan tentang situasi pelanggaran ham di papua, selalu muncul, setiap sidang-sidang Tahunan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mana Pemerintah Indonesia tidak memelihara dan menjaga stantar Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999, dan 10 Hak Sipil dan politik menurut Undang-Undang 1945 terdiri dari:

 1. Hak untuk hidup; 2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi; 3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa; 4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi; 5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah; 6. Hak atas pengakuan 7. Hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum 8. Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan 9. Hak atas status kewarganegaraan 10 Hak untuk berpindah. 

Undang-Undang Dasar 1945, telah menjamin bahwa setiap warga Negara punya hak hidup dan kebebasan yang telah dicantumkan dalam undang-undang tersebut secara permanen, dan undang-undang tersebut adalah sebuah landasan Negara Rebuplik Indonesia.

Sehingga setiap warga Negara dan Institusi Negara, wajib melaksanakan amanat Undang-undang tersebut. Karena hak-hak mendasar yang dicantumkan dalam Undang-undang 1945, dan Undang-undang Hak Asasi Manusia 1999, harus dan wajib dijunjung tinggi oleh setiap warga Negara dan Intitusi. 

Bangsa Indonesia juga dilandasi dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman,Or Degrading Treatment Or Punishment ( Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.

Masyarakat internasional telah mengetahui Undang-Undang, yang saya jelaskan di atas, namun Undang-Undang yang dimaksud realisasinya sangat sulit diwujudkan di Negara Republik Indonesia.

Sehingga tindakan dan perlakuan yang sangat tidak manusiawi, dan tindakan yang sangat kejam terhadap Masyarakat Orang Asli Papua menjadi perhatian dan pertanyaan masyarakat Internasional, sidang tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bangsa Indonesia. 

Namun Pemerintah Indonesia selalu menjawab dengan logika yang tidak masuk akal alias tidak jujur, terhadap pelanggaran Ham yang terjadi di Tanah Papua Barat. mereka selalu membantah situasi Hak Asasi Manusia yang terjadi di Tanah Papua Barat, seolah-olah Papua tidak terjadi pelanggaran ham. 


B. Operasi Penegakkan hukum dan pendekatan Humanis gagal di Papua.

Pemerintah Indonesia melalui Rapat kabinet terbatas yang berakhir Jumat 22/02, sore memutuskan untuk menerapkan operasi penegakan hukum di Wilayah Papua,menyusul insiden penyerangan bersejata yang menewaskan 8 anggota TNI dan 4 warga sipil.

Kata Menteri koordinator politik dan keamanan Djoko Suyanto, dalam jumpa pers usai rapat terbatas di kantor presiden, yang juga dihadiri wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan. " Tidak boleh ada pembiaran terhadap upaya-upaya melanggar keamanan, maupun yang menganggu keutuhan kedaulatan wilayah kita," Namun operasi ini, menurut Joko, tetap digelar dalam bingkai status tertib sipil dan bukan dalam status darurat militer.

"Tidak ada peningkatan status apapun tentang wilayah di Papua, akan tetapi operasi penegakan hukum dalam keadaan tertib sipil di negara manapun, tetap harus ditegakkan dan dikedepankan," kata Djoko Suyanto.

Menurut Joko, juga meminta agar operasi penegakan hukum itu dilakukan "tetap dalam koridor hukum, profersional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku".

"Harus dilakukan secara tertib, tepat dan terukur tidak dengan cara-cara pembalasan dendam," tegas Djoko, menirukan pernyataan Presiden.

Menjawab pertanyaan BBC Indonesia, apakah pemerintah Indonesia akan menambah pasukan TNI dari luar Papua ke wilayah Papua menyusul insiden penyerangan itu, Djoko Suyanto mengatakan: "tidak ada penambahan pasukan TNI".

Keterangan yang disampaikan Menteri koordinator politik dan keamanan Djoko Suyanto, sangat jelas, bahwa di Papua bukan operasi militer di Papua akan dilakukan operasi penegakan hukum


C. Aparat TNI yang bertugas di Tanah Papua tidak profesional dalam proses penegakan hukum alias gagal

Indonesia sebagai negara hukum memiliki makna bahwa segalah aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.

Saya mengerti bahwa masyarakat Indonesia lebih Khusus Orang Asli Papua mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum dan taat pada hukum itu sendiri. Karena Hukum merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindugi masyarakat dari ketidak adilan para penguasa.

Namun pada pelaksanaannya hukum hanya merupakan panglima dalam dunia mitos yang tidak terwujud terutama dalam hal keadilan di negara ini, tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaku penyiksaan, terhadap orang Asli Papua, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, dan semua tunduk pada aturan hukum. 

Penegakan hukum melemah karena moral penegak hukumnya yang kurang baik Hal tersebut bisa terjadi apabila penegak hukum itu sendiri tidak memiliki rasa takut, takut pada Tuhan saja tidak, apalagi kepada manusia dan hukum itu sendiri.

Beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia antara lain, lemanya subtansi perundang-undanga, aparat penegak hukum yang tidak profesional dan defisit etika moral, serta keterbatasan sarana dan fasilitas pendukug pelaksana hukum.

Operasi di tanah Papua merupakan operasi penegakan hukum bukan operasi Militer, pernyataan ini selalu disampaikan oleh Panglima dan presiden dan pendekatannya bukan pendekatan militer. Sedangkan kami ketahui pemerintah selalu mengarakan pendekatan di Papua, adalah pendekatan humanis dalam proses pebegakan hukum.

Menurut Wakil Presiden Rebuplik Indonesia Amin Ma'ruf mengatakan di media sosial, Pemerintah tetap memilih menerapkan pendekatan humanis berbasis teritorial dalam menjaga keamanan di Tanah Papua, seraya terus melakukan penyadaran kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari NKRI, dan tetap tegas memberikan sanksi bila ada pelanggaran hukum, terutama terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Nada yang sama disampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan pendekatan humanis akan menjadi cara TNI menegakkan keamanan di Papua. Tapi TNI akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang menyangkut kedaulatan NKRI di Papua.

Yudo juga menyampaikan saat ini TNI lebih menonjolkan operasi teritorial di Papua, bukan operasi militer. Operasi teritorial merupakan operasi yang dilakukan TNI dengan tujuan utama merangkul masyarakat.

Langkah ini tentu sangat baik. Sebab melalui operasi teritorial, TNI terjun langsung di tengah masyarakat dengan membantu kegiatan masyarakat sehari-hari, misalnya dengan membangun infrastruktur rumah serta jalan dan jembatan, membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan, hingga membantu menyediakan transportasi bagi masyarakat di Papua dengan kendaraan milik TNI.

Langkah semacam ini akan meningkatkan kecintaan masyarakat Papua terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena TNI merupakan cerminan NKRI. Laksamana Yudo juga berjanji untuk memastikan tidak ada prajuritnya yang bertindak arogan maupun menyakiti masyarakat.


D. Anggota TNI yang melakukan penyiksaan tidak paham standar operasi Penegakkan hukum dan pendekatan humanis justru main hakim sendiri.

Anggota TNI/POLRI yang tidak paham dengan standar operasi penegakan hukum akan main hakim sendiri, kemungkinan juga anggota TNI yang melakukan peyiksaan terhadap Orang Asli Papua, yang sangat keji dan tidak manusiawi, tidak pernah dibekali dengan standar operasi penegakan hukum.

Saya mengetahui setiap anggota TNI/POLRI yang ditugaskan biasanya dengan standar SOP yang berlaku di Intitusi masing-masing berdasarkan Undang-undang, yang berlaku di Negara ini. Seharusnya anggota TNI/POLRI yang bertugas di Tanah Papua, mengedepankan pendekatan Humanis, guna mewujudkan operasi Penegakan hukum, Namun anggota yang tidak paham dan mengerti akan main hakim sendiri,karena tidak mengerti standar SOP dan undang-undang yang berlaku.

Kita ketahui bahwa Komidmen Pemerintah Indonesia, Operasi di Tanah Papua, merupakan operasi penegakan hukum bukan operasi Militer, Namun Operasi Penegakan Hukum yang dimaksud gagal alias buntuh, Papua dijadikan sebagai Operasi Militer, yang dijadikan sebagai daerah penyiksaan.

Menurut hemat bodok saya anggota yang main hakim sendiri, yang tidak di didik secara Profesional dengan 8 Delapan wajib TNI

1. Rama tama terhadap rakyat

2. Besikap sopan santun terhadap rakyat

3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita

4. Menjaga kehormatan diri di Muka umum

5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya

6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat

7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

8. Menjadi contoh memelapori Usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya

Seharusnya setiap anggota TNI Wajib menghafal 8 Wajib TNI yang dimaksud di luar kepala, namun karena mereka bertugas di tanah Papua, yang menurut mereka adalah daerah Operasi militer, sehingga telah kehilangan dengan akal sehat, sehingga masyarakat sipil dianggap sebagai musuh dan main hakim sendiri, di tanah Papua, karena anggota TNI yang bertugas dilapangan, tidak terdidik secara profesional dalam proses penegakan hukum.

Tindakan-tindakan yang sangat tidak Profesional, merendahkan harkat dan martabat manuaia yang merupakan srbagai ciptaan Tuhan, telah melanggar 

Undang-undang Rebuplik Nomor 5 Tahun 1998 Tantang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment ( Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.


E. Langka-langka Menegakkan hukum yang Positif.

Partisipaai Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan hukum di Indonesia

1. Sosialisasi sejak dini

2. Menanamkan sikap patuh

3. Membangun kesadaran  hukum

4. Memahami Pentingnya menjunjung hukum

5. Menciptakan penegak hukum yang profesional

6. Memupuk Budaya hukum

Dalam menegakan hukum ini, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan. Penegakan Hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, Kepastian hukum, dan Kemanfaatan Sosial menjadi Kenyataan. 

Oleh sebabnya setiap Warga negara, yang melakukan pelanggaran hukum wajib untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Pemerintah menetapkan operasi di Papua adalah operasi Penegakan hukum. Sehingga sekalipun, TPNPB Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat ( TPNPB ) yang ditangkap, diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini. Karena sebagai warga Negara mereka juga punya hak untuk mendapat rasa keadilan, bukan main Hakim sendiri dan disiksa, seperti yang dilakukan anggota TNI terhadap Orang Asli Papua, baru-baru ini. 

Anggota TNI/ POLRI yang tidak paham dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara ini, ia tidak pernah akan mengedepankan hukum, tetapi mendahului dengan main hakim sendiri tanpa di kontrol. Saya yakin bahwa angkota TNI yang melakukan tindakan penyiksaan terhadap masyarakat Orang Asli Papua, tidak paham dan mengerti mekanisme dan Prosedur penwgakan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Karena mereka bukan aparat Penegak hukum, yang memang wajib melakukan penegakan hukum, oleh karenanya, anggota TNI yang ditugaskan untuk melakukan operasi penegakan hukum di tanah Papua tidak paham dan mengerti Mekanisme Hukum Nasional. 


F. Tindakan Penyiksaan yang dilakukan anggota TNI menggagetkan masyarakat Papua dan Internasional.

Tindakan penyiksaan yang tidak terukur dan tidak Profesional yang dilakukan oleh

Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sangat dikagetkan bagi masyarakat Internasional. 

Bagi mereka penyiksaan yang dilakukan pasukan Non Organik, di Papua bukan suatu hal yang baru, tindakan yang sama berulang-ulang terjadi di Papua Barat.

Setelah saya diskusi dengan mereka, mereka sampaikan, pak Theo kami sangat sedih melihat Vidio ini, tindakannya sagat keji dan tidak manusiawi dan merendahkan harkat dan martabat Orang Asli Papua Barat. 

Kami rasa sedih melihat vidio.ini, dan menurut kami tindakan anggota tidak profesional dan tidak terukur, sesuai dengan komidmen pemerintah terhap operasi Penegakan hukum dan pendekatan humanis. 


G. Anggota Tentara Nasional Indonesia mencemarkan nama baik Intitusi TNI 

Saya ketahui bahwa, Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu Profesi Warga Negara yang mengaktualisasikan diri dalam upaya bela negara guna mempertahankan keutuhan wilayah, kedaulatan negara, kehormatan bangsa, melindungi keselamatan rakyat, serta ikut menciptakan perdamaian abadi dan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara.

Namun tindakan Penyiksaan yang dilakukan 13 anggota Tentara Naaional Indonesia, pasukan

Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya, memalukan intitusi di mata Dunia Internasional.

Krisis kepercayaan masyarakat Orang Asli Papua, terhadap Intitusi TNI, sulit dipercayai lagi, berdasarkan dengan tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI, apa lagi pangdam Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Maijen TNI Isak Pangemanan M. Han. telah melakukan pembohongan publik, terkait beredarnya Vidio Penyiksaan terhadap orang asli Papua, yang mana beliau mengatakan Vidio tersebut, adalah Vidio Editan dan Manipulasi. 

H. Ilaga daerah terpencil dan terisolir

Kampung Ilaga adalah sebuah Distrik yang juga merupakan pusat pemerintahan atau ibu kota dari Kabupaten Puncak, di kawasan dataran tinggi bagian tengah Provinsi Papua Tengah, di Indonesia. Sebagian besar penduduk daerah ini adalah suku Damal dan Dani Barat. Daerah sersebut sangat tertutup, dengan akses Iformasih, sehingga sulit mengases Informasih tentang situasi yang terjadi di daerah tersebut.

Saat ini masyarakat daerah tersebut, dikagetkan dengan sebuah vidio penyiksaan seorang pemuda Orang asli Papua, yang diviralkan di mendia sosial. perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh 

Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya. Penyiksaan yang dilakukan Aparat TNI adalah tindakan keji, biadap dan tidak manusiawi, dan telah merendahkan hargat dan martabat manusia Papua, yang merupakan sebagai ciptaan Tuhan Allah sebagai Gambar dan RupahNya. Sehinga setiap orang wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Wamena, 30 Maret 2024


1. Pembela HAM Papua

2. Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua.


                     Theo Hesegem

           Telpon: 081344553374

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4