Ads Right Header

Buy template blogger

Hakim Pengadilan Negeri Makassar Bebaskan Mantan Bupati Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE, MH



Makassar - Mantan Bupati Kabupaten Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE, MH dinyatakan dilepas dari dakwaan terlibat korupsi sebagaimana dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PM) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/7).

“Hari ini (Kamis, 17/7) setelah sidang berlangsung marathon kurang lebih enam bulan, majelis hakim membacakan keputusannya membebaskan Pak Eltinus Omaleng,” ujar Dr Ahmad Yani, SH, MH, kuasa hukum Eltinus Omaleng saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/7) malam. Dikutip media ini.

Menurut Yani, selama persidangan berlangsung, jaksa yang menghadirkan saksi dan bukti tak satupun membuktikan Eltinus melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, tak ada satu pun saksi dan bukti mengarah kepada Eltinus Omaleng, doktor Ilmu Hukum Program Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Trisakti, Jakarta, melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena itu hakim memutus bebas, onslag kemudian memulihkan harkat dan martabatnya. Tetapi putusan ini harus kita pahami bukan sekadar kemenangan Pak Eltinus. Putusan ini sekaligus mengembalikan trust, kepercayaan rakyat Papua khususnya rakyat Mimika terutama suku-suku yang ada di Papua terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih ada,” ujar Yani.

Putusan tersebut, lanjut Yani, menunjukkan bahwa putusan apapun dalam persidangan merupakan hal biasa karena putusan terhadap seseorang itu ada yang dinyatakan bersalah, tidak bersalah atau dilepaskan. Karena itu, dalam kasus Omaleng, apa yang didakwakan oleh KPK terhadap Eltinus Omaleng terbukti beliau tidak bersalah.

“Pihak yang menyatakan Pak Eltinus tidak terbukti bersalah bukan pendapat atau pandangan kuasa hukum atau majelis hakim tetapi fakta-fakta persidangan yang menyatakan seperti itu,” katanya.

Yani mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada dissenting opinion di antara ketiga majelis hakim. Ketiga majelis hakim bersepakat bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Omaleng dalam tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Keputusan bebas tersebut, ujar Yani, juga bukan sekadar kepentingan Eltinus tetapi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, keputusan tersebut memastikan bahwa rakyat Papua masih percaya kepada sistem hukum. Bahwa sistem hukum Indonesia masih bisa berlaku adil dan berbuat adil.

“Jadi, kalau selama ini menaruh kepercayaan kepada Pak Eltinus Omaleng dengan memilih beliau sebagai bupati dan trust itu sempat hilang, nah sekarang pulih kembali. Mudah-mudahan putusan bebas ini merekatkan kembalii karena gereja yang dibangun Pak Eltinus Omaleng itu misinya mulia sekali. Bukan sekadar beribadah tapi dalam rangka merekatkan masyarakat Mimika sendiri,” kata Yani.

Putusan tersebut, ujar Yani, juga merupakan kado HUT ke-78 RI sekaligus koreksi bagi komisi antirasuah bahwa tidak selalu benar tetapi pengadilan. Bila semua selalu benar di mata KPK, kata Yani, untuk apa ada pengadilan.

“Pengadilan adalah wadah yang tepat menyatakan seseorang seseorang bersalah atau tidak. Puji Tuhan. Kita bersyukur bahwa sistem peradilan kita di Indonesia masih bagus dan tegak lurus. Yang bersalah tetap dihukum dan tidak bersalah pun tidak boleh dihukum,” kata Yani didampingi anggota kuasa hukum lainnya, Michael Himan, SH, MH. (*)

Sumber : Odiyaiwuu.com 
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4